SIMPANG SIUR SERTIFIKASI GURU TAHUN 2011

Oleh : Dr. Hi.Bujang Rahman, M.Si

Dekan FKIP Unila selaku Wakil Ketua Rayon 7

Tahun 2011 merupakan tahun kelima pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio, meskipun kebijakan itu dimulai tahun 2006 namun baru dapat dilaksanakan tahun 2007. Pemerintah selalu melakukan perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru melalui penyempurnaan prosedur dan mekanisme. Demikian pula tahun 2011 ini penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan mengelami penyempurnaan.Melalui informasi singkat ini diharapkan dapat menghindari kesimpangsiuran bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru tahun 2011, meskipun diakui informasi ini sanagat terbatas sesuai dengan ruang yang tersedia. Informasi secara lengkap dapat mengakses atau download lewat internet dalam buku 1 panduan sertifikasi guru.

Proses sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi menjadi empat tahap. Tahap pertama, persiapan dimulai dari bulan Desember 2010 sampai dengan 28 Februari 2011, dengan kegiatan pembentukan panita, sosialisasi serta update data guru melalui NUPTK online. Tahap kedua,adalah penetapan calon peserta oleh dinas setelah verifikasi data pada format AO (format identitas guru/pengawas) yang berlangsung dari awal Maret sampai 15 April 2011. Pada tahap ketiga, finaslisasi peserta yaitu peserta yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi guru (pola fortofolio, PLPG, dan PSPL) yang ditandai oleh pemberian nomor peserta dan penerbitan SK, cetak format B1 dan A1 oleh dinas pendidikan. Tahap keempat, pelaksanaan sertifikasi guru oleh LPTK yang dimulai bulan Mei 2011.

Persyaratan Umum

(1) Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidikan agama,

– Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau

– bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.

(2) Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.

(3) Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun.

(4) Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Persyaratan Khusus Untuk PF dan PLPG

1) Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

2) Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 6 tahun pada suatu satuan pendidikan dan sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit,Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IVapabila: Pada 1 Januari 2011 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, ATAUmempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Persyaratan Khusus untuk Guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL)

– memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan memiliki golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.

– Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Pola dan alur sertifikasi guru tahun 2011

Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola, yaitu Pola Portofolio, pola Pemberian Sertifkat Pendidik Langsung (PSPL), dan pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru. (PLPG) Pola sertifikasi portofolio diperuntukan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki prestasi dan kesiapan dalam arti memiliki sejumlah dokumen yang ada dalam komponen penilaian portofolio (10 komponen) dan setelah dinilai oleh guru sendiri memenuhi skor minimal kelulusan serta memiliki kesiapan diri untuk mengikuti tes awal. Peserta atau guru yang siap memilih pola portofolio harus mengikuti prosedur sebagai berikut:

1) peserta wajib mengikuti tes awal di tempat pelaksanaan tes yang telah disiapkan oleh KSG (ICT center).

2) Peserta yang mencapai nilai/skor tes sama dengan atau lebih tinggi dari batas kelulusan yang ditetapkan oleh KSG, maka peserta dinyatakan lulus mengikuti sertifikasi pola portofolio, peserta yang tidak lulus tes awal secara otomatis menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.

3) peserta yang lulus tes awal mendapatkan buki kelulusan dari ICT centerdan diberi waktu untuk menyusun portofolio

4) portofolio yang telah disusun oleh peserta diserahkan kepada dnias pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan untuk dinilai oleh LPTK. Apabila hasil penilaian portofolio memenuhi persyaratan kelulusan, maka peserta dinyatakan lulus, dan apabila hasil penilaian portofolio belum mencapai batas kelulusan, peserta harus ikut PLPG.

Pola Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), bagi guru atau peserta sertifikasi yang meemilih pola ini melengkapi dokumen yang disyaratkan harus dipenuhi untuk diverifikasi oleh assessor di LPTK. Apabila dokumen yang dikumpulkan oleh perserta dinyatakan memenuhi persyaratan maka peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru dan menerima sertifikat pendidik, sebaliknya apabila tidak memenuhi persyaratan maka secara otomatis menjadi peserta PLPG.

Dilansir dari : fkip.unila.ac.id

Related posts:

  1. Pedoman Sertifikasi Guru Tahun 2011
  2. Sosialisasi Sertifikasi Guru Tahun 2011
  3. 2011, Sistem Sertifikasi Guru Tanpa Portofolio
  4. Undangan Sosialisasi Sertifikasi Guru Tahun 2011
  5. Pendataan Sertifikasi tahun 2011 Paling Lambat 11 Oktober 2010

Sertifikasi guru 2011: 30 April 2011, batas akhir pengumpulan nama

Batas akhir pengumpulan nama yang akan mengikuti proses sertifikasi guru tahun 2011 adalah hingga 30 April. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan setempat diimbau segera menetapkan nama-nama yang akan diajukan.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Sertifikasi Guru UNS, Prof Dr rer nat Sajidan, saat ditemui wartawan seusai seminar pendidikan karakter di Fakultas Hukum UNS, Sabtu (19/3). Dia menegaskan, setelah 30 April tidak akan ada toleransi lagi. Misalnya untuk menambah, mengurangi ataupun mengubah nama.
Dia juga menyampaikan, pada 2011 kuota sertifikasi guru melalui portofolio secara nasional hanya 1%. Sisanya menggunakan mekanisme Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) selama sembilan hari. Oleh karena itu, ada wacana penghapusan kurikulum praktik pendalaman materi saat PLPG. Pasalnya jika sertifikasi guru, 99% melalui mekanisme PLPG, kurikulum itu tidak memungkinkan untuk dilakukan.
“Sebagai gantinya akan diberikan materi Subjek Spesifikasi Pedagogik (SPS). Materi SPS terkait rencana pembelajaran, pembuatan media pembelajaran,” jelasnya.
Soal penyelenggaraan sertifikasi <I>online</I>, Sajidan menerangkan, hal itu masih sebatas wacana. Menurut informasi yang dia peroleh, sertifikasi <I>online</I> digunakan untuk melakukan uji kemampuan awal yang rencananya dilaksanakan Mei. “Tapi hingga kini petunjuk teknisnya belum ada. Jadi belum tahu nanti seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Sugiyanto, mengungkapkan salah satu staf bidang PTK Disdikpora Solo pekan kemarin diminta mengikuti sosialisasi soal sertifikasi <I>online<I> di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah. “Tapi saya belum mendapatkan info, nanti seperti apa,” katanya. <B>(ewt)</B>

Suport by : solopos.com

Related posts:

  1. PENGUMUMAN HASIL AKHIR PLPG TAHUN 2010 RAYON 41 UMS
  2. Daftar Nama Penerima Sertifikat Pendidik Tanggal 4 Desember 2010 Rayon 06 UNP
  3. DAFTAR NAMA PESERTA PENDIDIKAN & LATIHAN PROFESI GURU ANGKATAN 7 (TUJUH) Tanggal 26 Oktober 2010 s/d 03 Nopember 2010
  4. Kuota Sertifikasi Guru 2011 Naik
  5. Sosialisasi Sertifikasi Guru Tahun 2011

Pendidikan Profesi Guru mulai tahun 2011

Mulai tahun 2011, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan merintis pendidikan profesi guru. Tujuannya, guru yang nanti lulus memang sudah memenuhi kompetensi sosial, pegagodik, akademik, dan seterusnya.

”Empat atau lima kompetensi itu semuanya bisa disiapkan begitu guru sudah lulus dan dia sudah punya sertifikat sehingga tidak perlu lagi melakukan proses sertifikasi. Dengan sertifikasi itu guru bisa langsung mengajukan,” ujar Mendiknas M Nuh, Rabu (18/8).

Jika dikaitkan dengan distribusi guru yang sekarang timpang, di perkotaan surplus di pedesaan minus, kata Mendiknas, maka memanfaatkan guru yang pensiun dengan mendidik guru dii pendidikan profesi diharapkan tidak menambah mata rantai panjang tentang sertifikasi dan seterusnya. ”Sehingga begitu dia mengajar dan diangkat, itu karena sudah ada sertifikat dan langsung mendapatkan tunjangan profesi,” tegasnya.
Red: Endro Yuwanto
Sumber: viruscerdas.com [Republika.co.id]

Sertifikasi Guru

Inpassing Bagi Guru Swasta

Bergembiralah bagi guru swasta karaena Statusnya akan disamakan seperti Guru PNS , karena akan ditetapkan Jenis Golongannya sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimilikinya dengan prosedur Inpassing.
Pelaksanaan Inpassing atau Penetapan Jabatan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2010 sebagai perbaikan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007. http://www.ziddu.com/download/14643176/PermenNomor22tahun2010.pdf.html
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
  1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
  2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
  3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama;
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;
  5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional; dan
  6. Melampirkan syarat-syarat administratif:
    • Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
    • Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
    • Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan

    Untuk Prosedur Pengusulan Inpassing dapat anda download link di bawah ini :

    1. Pedoman Pelaksanaan Penetapan Inpassing Klik Disini
    2. Permendiknas No. 22 Tahun 2010 Klik Disini

Prosedur Pengusula
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:

  1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
  2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
  4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
  5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
  6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
Alamat Pengiriman:

Ditjen PMPTK

U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126