Oleh : Dr. Hi.Bujang Rahman, M.Si
Dekan FKIP Unila selaku Wakil Ketua Rayon 7
Tahun 2011 merupakan tahun kelima pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio, meskipun kebijakan itu dimulai tahun 2006 namun baru dapat dilaksanakan tahun 2007. Pemerintah selalu melakukan perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru melalui penyempurnaan prosedur dan mekanisme. Demikian pula tahun 2011 ini penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan mengelami penyempurnaan.Melalui informasi singkat ini diharapkan dapat menghindari kesimpangsiuran bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru tahun 2011, meskipun diakui informasi ini sanagat terbatas sesuai dengan ruang yang tersedia. Informasi secara lengkap dapat mengakses atau download lewat internet dalam buku 1 panduan sertifikasi guru.
Proses sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi menjadi empat tahap. Tahap pertama, persiapan dimulai dari bulan Desember 2010 sampai dengan 28 Februari 2011, dengan kegiatan pembentukan panita, sosialisasi serta update data guru melalui NUPTK online. Tahap kedua,adalah penetapan calon peserta oleh dinas setelah verifikasi data pada format AO (format identitas guru/pengawas) yang berlangsung dari awal Maret sampai 15 April 2011. Pada tahap ketiga, finaslisasi peserta yaitu peserta yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi guru (pola fortofolio, PLPG, dan PSPL) yang ditandai oleh pemberian nomor peserta dan penerbitan SK, cetak format B1 dan A1 oleh dinas pendidikan. Tahap keempat, pelaksanaan sertifikasi guru oleh LPTK yang dimulai bulan Mei 2011.
Persyaratan Umum
(1) Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidikan agama,
– Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
– bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
(2) Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
(3) Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun.
(4) Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Persyaratan Khusus Untuk PF dan PLPG
1) Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
2) Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 6 tahun pada suatu satuan pendidikan dan sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit,Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IVapabila: Pada 1 Januari 2011 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, ATAUmempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Persyaratan Khusus untuk Guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL)
– memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan memiliki golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
– Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
Pola dan alur sertifikasi guru tahun 2011
Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola, yaitu Pola Portofolio, pola Pemberian Sertifkat Pendidik Langsung (PSPL), dan pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru. (PLPG) Pola sertifikasi portofolio diperuntukan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki prestasi dan kesiapan dalam arti memiliki sejumlah dokumen yang ada dalam komponen penilaian portofolio (10 komponen) dan setelah dinilai oleh guru sendiri memenuhi skor minimal kelulusan serta memiliki kesiapan diri untuk mengikuti tes awal. Peserta atau guru yang siap memilih pola portofolio harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
1) peserta wajib mengikuti tes awal di tempat pelaksanaan tes yang telah disiapkan oleh KSG (ICT center).
2) Peserta yang mencapai nilai/skor tes sama dengan atau lebih tinggi dari batas kelulusan yang ditetapkan oleh KSG, maka peserta dinyatakan lulus mengikuti sertifikasi pola portofolio, peserta yang tidak lulus tes awal secara otomatis menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.
3) peserta yang lulus tes awal mendapatkan buki kelulusan dari ICT centerdan diberi waktu untuk menyusun portofolio
4) portofolio yang telah disusun oleh peserta diserahkan kepada dnias pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan untuk dinilai oleh LPTK. Apabila hasil penilaian portofolio memenuhi persyaratan kelulusan, maka peserta dinyatakan lulus, dan apabila hasil penilaian portofolio belum mencapai batas kelulusan, peserta harus ikut PLPG.
Pola Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), bagi guru atau peserta sertifikasi yang meemilih pola ini melengkapi dokumen yang disyaratkan harus dipenuhi untuk diverifikasi oleh assessor di LPTK. Apabila dokumen yang dikumpulkan oleh perserta dinyatakan memenuhi persyaratan maka peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru dan menerima sertifikat pendidik, sebaliknya apabila tidak memenuhi persyaratan maka secara otomatis menjadi peserta PLPG.
Dilansir dari : fkip.unila.ac.id
Related posts: